Sebaiknya PTPN IV Kembalikan tanah seluas 60 hektar di Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang telah mereka kuasai sejak jaman penjajahan Jepang.Kata Putra Simanjuntak Ketua LSM Suara Akar Rumput didampingi sekjennya Roni Sungkar.
Tanah tersebut menurut LSM Suara Akar Rumput
Telah dilindungi oleh Undang-undang
No. 8 Tahun 1954 dan KRPT. Tanah garapan petani di Desa Mariah Jambi
yang berada di dalam HGU PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun ini
terletak di Blok 6, 7, 8, 9 dan 10 Afdeling I dengan luas kurang lebih
60 hektar dan diusahai oleh sebanyak 61 Kepala Keluarga (KK) dengan
bercocok tanam dan persawahan.
Dalam tuntutannya, mereka meminta PTPN IV dan Pemda Simalungun mencabut
dan membatalkan ganti rugi baik berupa lahan pengganti maupun uang
kompensasi yang telah diberikan pihak PTPN IV dan Pemda Simalungun
terhdap 115 KK yang terletak di Desa Pamotongan Kecamatan Tanah Jawa dan
terhadap 107 KK dari sisa 222 KK yang diberikan kompensasi Rp 1 juta
per KK pada 1997 karena keputusan dan ganti rugi yang dilakukan pada
masyarakat saat itu dinilai sarat manipulasi, fiktif dan kolusi.
“Kita juga mendesak pihak PTPN IV segera mengganti rugi lahan seluas 60
hektar milik 61 KK petani yang hingga kini tetap dikuasai pihak
perkebunan di Mariah Jambi, sebab petani masih memiliki bukti sah dan
surat kepemilikan lahan (KRPT) yang diakui di Negara Republik Indonesia
ini,” Ujar Roni Sungkar
Menurutnya, pada 1960 dibawah kepengurusan Raja Upar Lubis dan Mustafa
Sirait yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Jambi / Tadik
bersama PPTAP Raya Timuran membuka saluran tali air sehingga tanah
garapan itu dapat menjadi areal persawahan yang baik. Areal persawahan
ini dikenal dengan nama Persawahan Raya Timuran, dan sebagian lagi
yaitu arealnya berada di Blok 9 dan 10 pengairannya diambil dari
Persawahan Kampung Jambi.
Namun, pada 1968 PPN Aneka Tanaman III Bah Jambi yang namanya
diubah menjadi PNP VII Bah Jambi dan sekarang popular dengan nama PTPN
IV, telah “merampas” persawahan, demikian pula dengan surat-surat
penting yang berhubungan dengan kepemilikan lahan ini diambil paksa
disertai intimidasi dan pemukulan petani dengan menggunakan orang-orang
suruhan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PTPN IV, Lidang Panggabean, kepada
Berita, mengatakan, soal tuntutan warga tersebut tidak ada masalah,
karena HGU tanah seluas 60 hektar tersebut akan berakhir pada tahun
2026. “Jika mereka tidak puas silahkan tuntut ke Bupati atau melalui
jalur hukum karena perusahaan ini merupakan perusahaan berbadan hukum,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar