Kamis, 12 Juli 2012

LSM Suara Akar Rumput PTPN IV Kembalikan tanah seluas 60 hektar di Desa Mariah Jambi

Sebaiknya PTPN IV Kembalikan tanah seluas 60 hektar di Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun,dscn3613.jpg Sumatera Utara, yang telah mereka kuasai sejak jaman penjajahan Jepang.Kata Putra Simanjuntak Ketua LSM Suara Akar Rumput didampingi sekjennya Roni Sungkar.
Tanah tersebut menurut LSM Suara Akar Rumput

 Telah dilindungi oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1954 dan KRPT. Tanah garapan petani di Desa Mariah Jambi yang berada di dalam HGU PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun ini terletak di Blok 6, 7, 8, 9 dan 10 Afdeling I dengan luas kurang lebih 60 hektar dan diusahai oleh sebanyak 61 Kepala Keluarga (KK) dengan bercocok tanam dan persawahan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta PTPN IV dan Pemda Simalungun mencabut dan membatalkan ganti rugi baik berupa lahan pengganti maupun uang kompensasi yang telah diberikan pihak PTPN IV dan Pemda Simalungun terhdap 115 KK yang terletak di Desa Pamotongan Kecamatan Tanah Jawa dan terhadap 107 KK dari sisa 222 KK yang diberikan kompensasi Rp 1 juta per KK pada 1997 karena keputusan dan ganti rugi yang dilakukan pada masyarakat saat itu dinilai sarat manipulasi, fiktif dan kolusi.

“Kita juga mendesak pihak PTPN IV segera mengganti rugi lahan seluas 60 hektar milik 61 KK petani yang hingga kini tetap dikuasai pihak perkebunan di  Mariah Jambi, sebab petani masih memiliki bukti sah dan surat kepemilikan lahan (KRPT) yang diakui di Negara Republik Indonesia ini,” Ujar Roni Sungkar
Menurutnya, pada 1960 dibawah kepengurusan Raja Upar Lubis dan Mustafa Sirait yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Jambi / Tadik bersama PPTAP Raya Timuran membuka saluran tali air sehingga tanah garapan itu dapat menjadi areal persawahan yang baik. Areal persawahan ini dikenal dengan nama Persawahan Raya Timuran, dan sebagian lagi yaitu arealnya berada di Blok 9 dan 10 pengairannya diambil dari Persawahan Kampung Jambi.


Namun, pada 1968 PPN Aneka Tanaman III Bah Jambi yang namanya diubah menjadi PNP VII Bah Jambi dan sekarang popular dengan nama PTPN IV, telah “merampas” persawahan, demikian pula dengan surat-surat penting yang berhubungan dengan kepemilikan lahan ini diambil paksa disertai intimidasi dan pemukulan petani dengan menggunakan orang-orang suruhan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PTPN IV, Lidang Panggabean, kepada Berita, mengatakan, soal tuntutan warga tersebut tidak ada masalah, karena HGU tanah seluas 60 hektar tersebut akan berakhir pada tahun 2026. “Jika mereka tidak puas silahkan tuntut ke Bupati atau melalui jalur hukum karena perusahaan ini merupakan perusahaan berbadan hukum,” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar