Rabu, 28 Desember 2016

LSM Bintang Sejati Apa Memang Ada Persaman hak Antar Lima Agama di Indonesia



 Hasil gambar untuk presiden jokowi
Medan (JJO) 
Mungkinkah ada persaman hak antara lima agama di indonesia ? Tanya Tanya Samsudin Ketua LSM Bintang Sejati di Stabat kalau memang ada persaman hak maka Kapolri harus segera memperoses Penistaan agama Kristen yang dilakukan Habib Rizieq Sihab  

Kalau Kapolri Jendral Tito Karnavian   tidak segera memperoses Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang melakukan penistaan agama Kristiani oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena diduga melecehkan umat Kristen,maka ketahuanlah ada agama minoritas dan agama mayoritas di indonesia .
Kalau agama minoritas silap dalam berpidato di muka umum dinyatakan penistan agama maka agama mayoritas segera melakukan demontrasi sampai jutan umat harus segera diperoses sesuai jalur hokum tapi jika agama mayoritas melakukan penistaan agama maka dinyatakan ini adalah kebenaran sesuai dengan ayat agama.  Dunia internasional akan mengetahui yang namanya toleransi agama di Indonesia hanya isapan jempol semata
Sebaiknya Polisi segera memperoses sesuai jalur hukum biarkan hukum yang berjalan maka akan ketahuan yang dilakukan Habib Rizieq sihab dalam dakwanya penistan agama atau bukan jangan ada perbedan hukum Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa',"

Kami dari LSM Bintang Sejati sangat mendukung kerja Bapak Kapolri Tito Karnavian dan alangka baiknya dilihat masyarakat jika Polda Metro Jaya memagil Habib Rizieq Sihab ke Dirkrimum Poldasu jadi masyarakat Sumut tidak melihat adanya orang yang kebal hukum jika menista agama orang lain apapun pangkatnya apapun gelarnya harus sama dimata hukum.karena setelah diperik salah baru Polisi tahu apa kasus ini layak tidak dilanjutkan kejang hukum yang selanjutnya (mukidi)

Selasa, 06 Desember 2016

LSM Evaluasi KPK Harus Tangkap Pejabat Yang Terlibat 34 Pembangkit Listrik Bermasalah



Hasil gambar untuk lokasi pembangkit listrik yang mangkrak

Medan(JJ )
Marwanson Purba sangat berharap agar segera KPK Menagkap pejabat yang terlibat karupsi dalam 34 Pembangkit Listrik yang menelan biya Rp 34 Triliun .Apalagi menurut informasinya  realisasi pembangkit listrik yang sudah beroperasi secara komersial sejauh ini baru sekitar 36 persen dari target proporsional program 35 ribu MW untuk tahun ini. Namun secara keseluruhan, hingga 24 Oktober 2016, realisasinya baru 29,4 persen dari target total hingga 2019.

Apalagi Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian Negara  sebesar Rp3,76 triliun. Dan kalaupun 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun melalui APBN
Proyek ini  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt.
Masyarakat Sumatera Utara berharap KPK Segera menetapkan tersangka korupsi dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang telah merugikan rakyat yang begitu besarnya .Jangan KPK hanya menagkap korupsi yang bersekala kecil padahal ada korupsi yang ada didepan mata sampai merigikan Triliun Rupiah (dapot)

Sabtu, 03 Desember 2016

Mariani Tanjung Ada Pungutan liar yang dilakukan Dit Pol Air Poldasu Ketika Menagkap kapalnya




Hasil gambar untuk polair poldasumut

Medan (JJ)
Mariani Tanjung di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.melaporkan ketidak adilan yang menimpanya yang dilakukan Polisi Perairan poldasu sumut

Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut, Mariani yang merupakan pemilik kapal tradisional menyampaikan keluhan kepada anggota DPRDSU soal dua anggotanya yakni Marolop Simatupang dan Longgam Sirait yang ditangkap Dit Pol Air Poldasu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan Marianti, keduanya ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan menggunakan pukat hela. Selain itu, kedua kapal yang digunakan pelaku berikut barang-buktinya 20 kilogram ikan hasil tangkapan pun dibawa ke Mako Dit Pol Air Polres Batubara.

"Saya mengadu ke DPRDSU ini untuk melaporkan ketidakadilan yang ditunjukkan pihak Dit Pol Air Poldasu. Yang menjadi keluhan kami mengapa hanya kapal kami yang ditangkap, padahal ada 11000 kapal yang ada di Perairan Sumatera Utara dan semua nelayan masih menggunakan alat kapal ikan yang sama dengan saya,  namun kenapa kapal saya saja yang ditangkap polisi," ujar Mariati.

"Karena saya tidak bayar iuran selama 2 bulan, makanya mereka menangkap kapal saya. Anehnya, saat kapal kita ditangkap, posisi kapal kita itu sedang beriringan dengan kapal yang lainnya," ujarnya lagi.

Mariati berharap agar kedua pelaku yang ditangkap segera dilepaskan. "Tolonglah lepaskan mereka, saya tidak ada penghasilan selain dari menangkap ikan. Kedua yang ditangkap itu menjadi beban saya, keluarga mereka jadi beban saya," tutur Mariani.

Secara terpisah, Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri RDP mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," ujar Dir Pol Air Poldasu.

Menyikapi pernyataan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP kan karena pelapor merasa keberatan dengan tidak adanya ketidakadilan hukum dan terkait Permen nomor 2 tahun 2015.

"Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11000 kapal yang masih menggunakan alat  tangkap ikan hela dan trawl,tapi kenapa hanya kapal ikan  ibu Mariani  saja yang ditangkap jadi kalau tidak benar polair poldasu menerima iuran sebesar RP 600 ribu sangat diharapkan secepatnya polairud poldasu segera menagkap 11000 kapal yang mengunakan pukat hela dan trawl jangan ada pungutan liar di polairud apalagi sekarang Poldasu sekarang melakukan berantas pungutan liar  " ujar Aripay.(hokma)

Minggu, 27 November 2016

LSM NCW Minta KPK Tangkap Koruptor 13 Proyek di Dinas Bina Marga Sumut


 Image result for effendi pohan
Medan (jj)
Sangat diharapkan KPK Memeriksa13 proyek Dinas Bina marga Sumut tahun 2015 bermasalah. Ada dugaan masalah tersebut dikarenakan proyek dikorupsi. Total kerugian negara akibat masalah tersebut sekira Rp 874.571.768.Ini dikatakan Romano Akri Lubis Ketua LSM NCW di gedung Kejatisu senin (21/11)  dan  menurut BPK Kerugian terjadi pertama pada pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Jamin Ginting di Kota Tanjungbalai. Kerugian sebesar Rp 108.679.601.

Kedua, pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sigambal-Batas Paluta di Kabupaten Labuhanbatu. Kerugian sebesar Rp 33.005.539.Ketiga, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Kota Pinang-batas Paluta di Kabupaten Labusel. Kerugian negara sebesar Rp 38.517.603.Keempat, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Gunungtua KM 168 Binanga di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 66.406,746.Kelima, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Aek Godang-Gunungtua di Kabupaten Paluta. Kerugian negara Rp 21.484.743.

Keenam, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Hutaimbaru-batas Labusel di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 146.064.337.Ketujuh, pengerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Flamboyan-simpang Gatot Subroto di Kota Medan. Kerugian negara sebesar Rp 43.198.753.Kedelapan, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Namu Ukur-batas Karo di Kabupaten Langkat. Kerugian negara sebesar Rp 141.833,226.

Kesembilan, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Silangit-simpang tiga Muara-Muara Bakkara (batas Humbahas) di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 73.113.682.Kesepuluh, pengerjaan struktur jalan provinsi jurusan simpang empat Hutabarat-Sipahutar di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 34.954.551.Kesebelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sipahutar Aek Humbang di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 58.946.652.

Keduabelas, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Sipirok-simpang Tandosan batas Taput di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 74.361.347.Ketigabelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Pal Sebelas-Aek Godang di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 34.004.983.Sangat diharapkan KPK Kembali datang kesumut untuk menagkap para koruptor yang terus meraja lela di sumut Ujar Romano Akri Lubis karena kejatisu sudah mati suri tak sangup mengungkap temuan korupsi di sumut (Ratna)

Di PTPN 4 Ada proyek dikerjakan dengan tanda tangan palsu





Medan (JJ)
Sebuah keanehan atau keganjilan bila tanda-tangan seorang Direksi di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipalsukan terkait beberapa proyek pekerjaan di BUMN itu tapi tidak dilaporkan oleh si Direksi kepada pihak berwenang. Apalagi pemalsuan itu terkait soal proyek sekitar Rp 3,2 miliar. Dan yang membuat semakin aneh, pada akhirnya yang mengadu ke pihak kepolisian adalah pekerja yang telah dirugikan oleh BUMN itu.
Hal ini terjadi di PT Perkebunan Nusantara (Persero) 4 (PTPN4) dimana pada bulan Agustus 2014, Amru Hasibuan, mendapat proyek pekerjaan sebanyak empat paket dari adik Erwin Nasution, Direktur Utama PTPN 4, yang dikenal dengan panggilan Pak Ecen. Untuk modal pekerjaan ini, Amru Hasibuan mengajukan pinjaman ke Bank Sumut dimana pada bulan November 2014 pinjaman akan dicairkan dengan menganggunkan aset berupa surat tanah milik Donax Farabian Silalahi. Namun karena surat tanah Donax pada saat itu hilang, pinjaman tidak jadi dicairkan Bank Sumut.
Pernyataan ini diungkap oleh Tongam Siregar, Ketua LSM SAKTI Sumut, yang mengaku sebagai pendamping Muhammad Yusuf, pekerja yang telah melaporkan Donax Farabian Silalahi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi nomor STTLP/935/VII/2016/SPKT"II" tanggal 20 Juli 2016, kepada media, di Medan, Kamis (22/09/2016) lalu.
Selain itu, Tongam juga mengancam kalau hal ini tidak diselesaikan oleh PTPN IV, organisasinya akan mendemo kantor pusat PTPN IV.
Tatkala permasalahan ini dikonfirmasi kepada Sahrul Siregar, Humas PTPN IV, melalui ponselnya, ia menyebut kalau PTPN IV tidak punya masalah dengan orang yang telah membuat pengaduan itu. "PTPN IV tidak punya masalah dengan mereka. Silahkan saja mereka demo bang. Kami juga sudah diperiksa Poldasu terkait pengaduan itu", jawab Sahrul.
Ketika disinggung soal tidak adanya pengaduan balik dari PTPN IV apalagi yang dipalsukan adalah tanda-tangan Direktur Produksi, Ahmad Haslan Saragih, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Akta Addendum pekerjaan, Sahrul mengatakan bahwa semuanya itu sudah disampaikan dalam berita pemeriksaan Ahmad Haslan Saragih, saat diperiksa di Poldasu.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ahmad Haslan Saragih melalui ponselnya, ia mengaku kalau dirinya telah diperiksa oleh Poldasu terkait adanya pengaduan Yusuf, pelaksana pekerjaan proyek. "Saya sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Poldasu terkait masalah ini. Semuanya sudah saya sampaikan. Sekarang masalahnya sudah ditangani oleh hukum. Kalau mau lebih jelasnya, hubungi saja Kabag Hukum PTPN IV. Dian anti bias menjelaskan masalah ini", jawab Ahmad Haslan.
Saat hasil konfirmasi ini disampaikan kepada Sahrul, ia berjanji untuk mempertemukan dengan Kabag Hukum PTPN IV di hari Selasa (27/09/2016). "Di PTPN IV kan media hanya diperbolehkan bertamu hanya hari Selasa dan Kamis bang. Selasa saja nanti abang datang biar saya pertemukan", ucap Sahrul berjanji.
Tapi ketika ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (27/09/2016) sore, Sahrul berkilah dengan mengatakan kalau Kabag Hukum PTPN IV sedang cuti. "Kabag Hukum sedang cuti bang. Dan lagi pula, semua informasi yang akan disampaikan kepada publik, harus melalui Humas. Dan saya sebagai Humas sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah PTPN IV dengan pengadu. Pengaduan itu adalah urusan si pengadu dengan yang diadukannya", ujar Sahrul.
Saat disampaikan kepada Sahrul soal yang mau dikonfirmasi adalah tentang tidak adanya pengaduan yang dilakukan oleh PTPN IV, terutama oleh Ahmad Haslan Saragih, sebagai orang yang tanda-tangannya dipalsukan, dengan enteng Sahrul menjawab kalau tidak ada kerugian PTPN IV dalam pekerjaan itu. "Tidak ada kerugian perusahaan disitu. Lagipula, untuk apa diadukan, yang bersoal itu kan mereka", katanya.
Disinggung soal adanya permainan di dalam PTPN IV terkait proyek pekerjaan yang dikerjakan Yusuf, Sahrul membantahnya. "Memang kerjaan itu diberikan kepada Amru Hasibuan. Kalau memang pekerjaan itu dari adik Dirut, ya saya tidak tahu", kilahnya lagi (OPA)