Rabu, 15 Februari 2017

DPRD Sumut :Akan Panggil Kapoldasu soal lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo Belum Diteteapkan Tersangka


Hasil gambar untuk KAPOLDASU
Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Medan(JJ)
Anggota  DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan bahwa DPRD Sumut akan segera mengagen-dakan pertemuan dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel untuk meminta klarifikasi atas kasus -Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut hingga satu bulan lebih pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Karo atas dugaan korupsi Unit Pembangunan Sekolah Baru (USB) TA 2016, belum juga mampu menetapkan status hukum para oknum PNS tersebut.
"Keterangan Kapolda perlu untuk kami dengar, sebab kasus ini sudah jadi menghangat. Ada baiknya memang polisi melakukan OTT itu, sehingga ada rasa takut bagi kalangan birokrasi untuk tidak melakukan hal-hal yang justru merugikan rakyat. Namun jangan pula kewenangan itu dijadikan sebagai ajang kepentingan tertentu," ujar Sutrisno, Kamis (09/02/2017).
Contohnya, sambung politisi PDI Perjuangan ini, kasus OTT lima PNS Disdik Karo yang dinilainya sangat aneh dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap. "Aroma kasus ini lain, sebab ada barang bukti yang disita. Tapi tidak ada orangnya, ada OTT tetapi orang yang di OTT itu juga tidak ada. Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi, apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,"(teteh)

Rabu, 01 Februari 2017

Polda Sumut Serobot Lahan PT Sianjur Resort 7 ha Untuk Lahan Parkir

 Hasil gambar untuk akbp mp nainggolan
Medan(JJO)
Penyerobotan lahan tanah seluas kebih kurang 7 hektar milik PT Sianjur Resort, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan menguasai secara sepihak dan tanpa hak tanah. Polda Sumut juga dianggap dengan cara paksa dan tan izin pemilik lahan yang sah telah melakukan pembuatan pagar tembok serta mendirikan bangunan dan lahan parkir Polda Sumut. Persoalan yang disebut-sebut ada perampasan itu disampaikan oleh sejumlah elemen mahasiswa kepada wartawan ketika mendatangi lahan parkir yang persis berada di belakang gedung Mapolda Sumut, Kamis (19/1).
“Didasari permasalahan penyerobotan lahan milik PT Sianjur Resort tersebut, kami selaku bagian masyarakat sangat prihatin dan mengecam tindakan insitusi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kata perwakilan elemen mahasiswa dari Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara (LIRA Sumut), Ahmad Ibrahim. Didampingi pengurus Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Liston Hutajulu dan Lembaga Bantuan Hukum Unika, Jadugur Gultom, Ibrahim menyebut perampasan atau pengambilan harta orang lain adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 39 tahun 1999 Pasal 36 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 37 Tentang HAM.
Menurut dia, PT Sianjur Resort merupakan pemilik lahan seluas 7 hektar yang digunakan Polda Sumut sebagai lokasi parkir sejak 2003 lalu, dikuatkan dengan lima perkara putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dan telah dilakukan pelaksanaan eksekusi putusan oleh pengadilan.
“Tetapi wajah kelam penegakan hukum terjadi pada sekitar Mei 2016. Polda Sumut saat itu dipimpin Irjen Pol Raden Budi Winarso dan Waka Polda Brigjen Adhy Prawoto diduga telah mengambil alih lahan milik PT Sianjur Resort secara paksa dengan merusak tanaman dan lahan pertanian di atasnya,” sebut Ahmad Ibrahim.
Lanjutnya, masalah ini sudah pernah disampaikan ke Polda Sumut secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan solusi yang baik bagi PT Sianjur Resort.
Karena itu, jika terus berlarut, tegas Ibrahim, pihaknya akan menghempang pintu masuk ke lahan parkir Polda Sumut (belakang). Mereka menyatakan siap menanggung resiko dari dampak ketegasan tersebut.
“Kami sudah siap dengan segala sesuatunya. Kami akan pasang
portal di pintu masuk ke lahan parkir itu karena merupakan milik PT Sianjur Resort,” tegas Liston Hutajulu menimpali.