Kamis, 09 Agustus 2012

Kapten Andi Azis

PEMBERONTAKAN ANDI AZIS DI MAKASSAR

 
Andi Azis adalah seorang mantan Letnan KNIL dan sudah masuk TNI dengan pangkat Kapten, dia ikut berontak bahkan memimpinnya. Dia memiliki riwayat yang sama uniknya dengan petualang KNIL lainnya seperti Westerling. Andi Aziz memiliki cerita hidupnya sendiri. Cerita hidupnya sebelum berontak jauh berbeda dengan orang – orang Sulawesi Selatan pada umumnya. Tidak heran bila Andi Azis menjalanani pekerjaan yang jauh berbeda seperti orang-orang Sulawesi Selatan pada umumnya, sebagai serdadu KNIL. Bisa dipastikan Andi Azis adalah salah satu dari sedikit orang Bugis yang menjadi serdadu KNIL. Bukan tidak mungkin bila Andi Azis adalah orang Bugis dengan pangkat tertinggi dalam KNIL. Pemberontakan Andi Azis terjadi di Sulawesi Selatan (Makassar) pada tanggal 5 April 1950.
Latar belakang timbulnya pemberontakan Andi Aziz adalah sebagai berikut :
1.      Timbulnya pertentangan pendapat mengenai peleburan Negara bagian Indonesia Timur (NIT) ke dalam negara RI. Ada pihak yang tetap menginginkan NIT tetap dipertahankan dan tetap merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan di satu pihak lagi menginginkan NIT melebur ke negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta.
2.      Ada perasaan curiga di kalangan bekas anggota – anggota KNIL yang disalurkan ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Setikat (APRIS)/TNI. Anggota – anggota KNIL beranggapan bahwa pemerintah akan menganaktirikannya, sedangkan pada pihak TNI sendiri ada semacam kecanggungan untuk bekerja sama dengan bekas lawan mereka selama perang kemerdekaan.
 
 
Kedua hal tersebut mendorong lahirnya pemberontakan bersenjata yang dipimpin oleh bekas tentara KNIL, Andi Aziz, pada tanggal 5 April 1950. Padahal sebelumnya, pemerintah telah mengangkat Andi Aziz menjadi Kapten dalam suatu acara pelantikan penerimaan bekas anggota KNIL ke dalam tubuh APRIS pada tanggal 30 Maret 1950. Namun, karena Kapten Andi Aziz termakan hasutan Mr. Dr. Soumokil yang menginginkan tetap dipertahankannya Negara Indonesia Timur (NIT), akhirnya ia mengerahkan anak buahnya untuk menyerag Markas Panglima Territorium. Ia bersama anak buahnya melucuti senjata TNI yang menjaga daerah tersebut. Di samping itu, Kapten Andi Abdul Aziz berusaha menghalang – halangi pendaratan pasukan TNI ke Makassar karena dianggapnya bahwa tanggung jawab Makassar harus berada di tangan bekas tentara KNIL.
Adapun faktor yang menyebabkan pemberontakan adalah :
  1. Menuntut agar pasukan bekas KNIL saja yang bertanggung jawab atas keamanan di Negara Indonesia Timur.
  2. Menentang masuknya pasukan APRIS dari TNI
  3. Mempertahankan tetap berdirinya Negara Indonesia Timur.

Dengan anggapan sudah merasa kuat pada tanggal 5 April 1950, setelah menangkap dan menawan Letnan kolonel Mokoginta, Panglima Territorium Sulawesi, Kapten Andi Aziz mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah pusat di Jakarta. Adapun isi pernyataan itu adalah sebagai berikut :
1.      Negara Indonesia Timur harus tetap dipertahankan agar tetap berdiri menjadi bagian dari RIS.
2.      Tanggung jawab keselamatan daerah NIT agar diserahkan kepada pasukan KNIL yang telah masuk menjadi anggota APRIS. TNI yang bukan berasal dari KNIL tidak perlu turut campur.
3.      Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Hatta supaya tidak mengizinkan NIT dibubarkan dan bersatu dengan Republik Indonesia.

Karena tindakan Andi Azis tersebut maka pemerintah pusat bertindak tegas. Pada tanggal 8 April 1950 dikeluarkan ultimatum bahwa dalam waktu 4 x 24 jam Andi Azis harus melaporkan diri ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasukannya harus dikonsinyasi, senjata-senjata dikembalikan, dan semua tawanan harus dilepaskan. Kedatangan pasukan pimpinan Worang kemudian disusul oleh pasukan ekspedisi yang dipimpin oleh Kolonel A.E Kawilarang pada tanggal 26 April 1950 dengan kekuatan dua brigade dan satu batalion di antaranya adalah Brigade Mataram yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Suharto. Kapten Andi Azis dihadapkan ke Pengadilan Militer di Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar