Jumat, 27 April 2012

Bebaskan Tanah Ulayat dari Pihak Ketiga


Masyarakat Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengharapkan agar pihak ketiga yang telah menguasai lahan tanah ulayat Simpang Gambir untuk mengembalikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat Simpang Gambir dalam rapat yang digelar di Simpang Gambir guna membahas keberadaan tanah ulayat yang telah diduga dikuasai pihak ketiga yang juga dihadiri oleh Lurah Simpang Gambir Edy Ikhsan Lubis SH pada Kamis (12/4).
    “Sekarang ini kita menunggu niat baik dari pihak ketiga yang di duga telah menguasai lahan tanah ulayat masyarakat Simpang Gambir, karena kalau memang tidak ada niat dari masyarakat sekitar yang telah menguasai lahan tersebut terpaksa nantinya kita membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar H Umar Dalimunte dalam rapat tersebut. Diterangkan bahwa pada dulunya tanah tersebut diserahkan masyarakat untuk perkembangan Kelurahan Simpang Gambir dan untuk kemaslahatan masyarakat Simpang Gambir. Namun ternyata sekarang ini tanah yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat sudah dikuasai pihak ketiga.
    “Kita dulunya menyerahkan lahan tersebut untuk kemaslahatan umat termasuk diantaranya untuk perkembangan pemukiman penduduk juga untuk lokasi pemindahan pasar Simpang Gambir karena pasar yang ada sekarang ini sudah tidak memungkinkan lagi. Peralihan tanah ulayat ini kepada pihak ketiga perlu ditelusuri siapa-siapa yang terlibat di dalamnya,” tambahnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa memang sekarang ini masyarakat Kelurahan Simpang Gambir tidak ada menguasai lahan tersebut, namun lahan tanah ulayat tersebut dikuasai oleh masyarakat desa sekitar Simpang Gambir.
    "Memang sepengetahuan kita tidak ada masyarkat simpang Gambir yang menguasai lahan tersebut, karena masyarakat sampai sekarang in masih konsisten dengan apa yang telah direncanakan beberapa tahun yang lalu, dimana tanah tersebut demi untuk kemaslahatan masyarakat Simpang Gambir,” tegasnya. Masyarakat Kelurahan Simpang Gambir masih tetap menghargai penyerahan lahan tersebut untuk dijadikan tempat-tempat pembangunan infrastruktur yang dipergunakan oleh masyarakat banyak. “Memang selama ini kami merasa gundah terhadap penggarapan lahan tersebut oleh pihak ketiga namun kami tidak bisa berbuat banyak dan kami tidak berani untuk menggarapnya karena kami masih tetap konsisten dengan apa yang kami rencanakan terdahulu,” katanya.
    Sementara itu Lurah Simpang Gambir Edy Ikhsan Lubis SH dalam rapat tersebut mengatakan bahwa sampai sekarang ini dia tidak pernah memberikan surat peralihan hak atas tanah ulayat tersebut. “Sampai sekarang ini kami dari pemerintahan Kelurahan Simpang Gambir tidak pernah mengeluarkan sepucuk surat pun untuk peralihan tanah ulayat terebut, kalaupun ada kepemilikan oleh pihak ketiga atas tanah ulayat tersebut itu dari desa tetangga kelurahan Simpang Gambir,” katanya dalam rapat tersebut. Untuk itu kami mengharapkan peran Pemkab Mandailing Natal untuk kembali membebaskan lahan tanah ulayat tersebut dari pihak ketiga yang telah menguasai lahan tanah ulayat tersebut. “Kalau memang ini dibiarkan terus menerus maka nantinya tanah ulayat yang diperuntukkan masyarakat untuk perkembangan wilayah dan lainnya maka nantinya tanah tersebut akan habis dan beralih kepada pihak ketiga,” jelasnya.