Rabu, 28 Desember 2016

LSM Bintang Sejati Apa Memang Ada Persaman hak Antar Lima Agama di Indonesia



 Hasil gambar untuk presiden jokowi
Medan (JJO) 
Mungkinkah ada persaman hak antara lima agama di indonesia ? Tanya Tanya Samsudin Ketua LSM Bintang Sejati di Stabat kalau memang ada persaman hak maka Kapolri harus segera memperoses Penistaan agama Kristen yang dilakukan Habib Rizieq Sihab  

Kalau Kapolri Jendral Tito Karnavian   tidak segera memperoses Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang melakukan penistaan agama Kristiani oleh pimpinan pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), karena diduga melecehkan umat Kristen,maka ketahuanlah ada agama minoritas dan agama mayoritas di indonesia .
Kalau agama minoritas silap dalam berpidato di muka umum dinyatakan penistan agama maka agama mayoritas segera melakukan demontrasi sampai jutan umat harus segera diperoses sesuai jalur hokum tapi jika agama mayoritas melakukan penistaan agama maka dinyatakan ini adalah kebenaran sesuai dengan ayat agama.  Dunia internasional akan mengetahui yang namanya toleransi agama di Indonesia hanya isapan jempol semata
Sebaiknya Polisi segera memperoses sesuai jalur hukum biarkan hukum yang berjalan maka akan ketahuan yang dilakukan Habib Rizieq sihab dalam dakwanya penistan agama atau bukan jangan ada perbedan hukum Menurutnya, Rizieq diduga melecehkan umat Kristen melalui isi ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, berdasarkan tayangan video yang diunggah oleh SR melalui akun Twitter dan AF melalui akun Instagramnya
"Dalam bahasa dia (Rizieq Shihab), menurut kami, dia mencela (melalui kata-kata) 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa',"

Kami dari LSM Bintang Sejati sangat mendukung kerja Bapak Kapolri Tito Karnavian dan alangka baiknya dilihat masyarakat jika Polda Metro Jaya memagil Habib Rizieq Sihab ke Dirkrimum Poldasu jadi masyarakat Sumut tidak melihat adanya orang yang kebal hukum jika menista agama orang lain apapun pangkatnya apapun gelarnya harus sama dimata hukum.karena setelah diperik salah baru Polisi tahu apa kasus ini layak tidak dilanjutkan kejang hukum yang selanjutnya (mukidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar