Rabu, 18 Juli 2012

LSM Reformasi : BPN Sumut Tidak Becus Urus Tanah Rakyat


Menurut Rahman Ginting Ketua LSM Reformasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak becus mengurus tanah rakyat karena banyaknya kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara  yang tidak selesai.

“BPN harus benar-benar menciptakan keadilan rakyat, bukannya menjadi musuh rakyat. BPN harus intropeksi terhadap kinerja yang dilakukan selama ini. Apabila BPN tidak berubah, rakyat yang akan membubarkan BPN,” ujarnya .

Menurut dia, banyak yang harus berkaca dan bukan hanya BPN saja yang harus melakukan intropeksi, kepolisian juga harus mampu menegakkan keadilan dan hukum. Saat ini, tuturnya, polisi banyak bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang merugikan rakyat. “Polisi membantu perusahaan untuk melakukan penggusuran dan perampasan tanah dengan tindakan kekerasan kepada rakyat. Rakyat akan

bergerak dan segera bertindak apabila tanah atas haknya tidak dikembalikan,” tandasnya.
Lihat kasus penggusuran dan perampasan tanah milik rakyat Labuhanbatu Selatan oleh PT. Asam Jawa. Tanah seluas 2.375 hektare yang telah digarap oleh rakyat diambil secara paksa dan dijadikan perkebunan kelapa sawit

“Saya diculik sekitar pukul 5 pagi, diinjak-injak oleh Komando Rakyat Militer (Koramil) dan saya ditahan di Kodim Rantauparapat selama 9 hari. Secara terus menerus saya disiksa yang menyebabkan saya terkena inveksi tulang dan akhirnya kaki kiri saya diamputasi. Saya hanya berusaha mempertahankan tanah yang menjadi milik warga,” ujar Lasio, selaku ketua RT.

Menurut dia, BPN lebih memihak PT. Asam Jawa dengan mengeluarkan sertifikat HGU kepada PT. Asam Jawa No. 2 Pangarungan seluas 1079 hektare dan No. 3 Pangarungan dengan luas 2.940 hektare, Surat Menteri Dalam Negeri 07/HGU/1986/1 Oktober 1986. BPN mengeluarkan sertifikat dengan alasan tanah yang digarap rakyat tersebut menurut data yuridisnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sedangkan tanah tersebut berada di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara sehingga kepemilikannya tidak masuk akal.

Sedangkan menurut Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan, dulunya tanah tersebut masuk dalam kawasan Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara, tetapi tahun 1986 PT. Asam Jawa dan Dinas Kehutanan merintis tapal batas yang akan menjadikan tanah tersebut masuk kedalam pemerintahan provinsi Sumatra Utara yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui masyarakat.

Kelompok Tani Rakyat Makmur Labuhanbatu Selatan telah melaporkan kejadian ini kepada DPRD setempat tetapi belum direspon. Mereka juga telah melakukan unjuk rasa ke BPN dan Gubernur juga tidak memberikan hasil.
DPRD Sumut menyusun agenda untuk mengadakan rapat mengenai masalah tanah di Labuhanbatu Selatan dengan memanggil Gubernur, kepala BPN, PT. Asam Jawa, Pemerintah Riau dan Dinas Kehutanan. ” HGU tersebut harus dicabut dan diserahkan kembali kepada rakyat yang merupakan hak atas tanah tersebut,” 

LSM : BPN Sumut Tidak Becus Urus Tanah

Kamis, 12 Juli 2012

LSM Suara Akar Rumput PTPN IV Kembalikan tanah seluas 60 hektar di Desa Mariah Jambi

Sebaiknya PTPN IV Kembalikan tanah seluas 60 hektar di Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun,dscn3613.jpg Sumatera Utara, yang telah mereka kuasai sejak jaman penjajahan Jepang.Kata Putra Simanjuntak Ketua LSM Suara Akar Rumput didampingi sekjennya Roni Sungkar.
Tanah tersebut menurut LSM Suara Akar Rumput

 Telah dilindungi oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1954 dan KRPT. Tanah garapan petani di Desa Mariah Jambi yang berada di dalam HGU PTPN IV Bah Jambi Kabupaten Simalungun ini terletak di Blok 6, 7, 8, 9 dan 10 Afdeling I dengan luas kurang lebih 60 hektar dan diusahai oleh sebanyak 61 Kepala Keluarga (KK) dengan bercocok tanam dan persawahan.

Dalam tuntutannya, mereka meminta PTPN IV dan Pemda Simalungun mencabut dan membatalkan ganti rugi baik berupa lahan pengganti maupun uang kompensasi yang telah diberikan pihak PTPN IV dan Pemda Simalungun terhdap 115 KK yang terletak di Desa Pamotongan Kecamatan Tanah Jawa dan terhadap 107 KK dari sisa 222 KK yang diberikan kompensasi Rp 1 juta per KK pada 1997 karena keputusan dan ganti rugi yang dilakukan pada masyarakat saat itu dinilai sarat manipulasi, fiktif dan kolusi.

“Kita juga mendesak pihak PTPN IV segera mengganti rugi lahan seluas 60 hektar milik 61 KK petani yang hingga kini tetap dikuasai pihak perkebunan di  Mariah Jambi, sebab petani masih memiliki bukti sah dan surat kepemilikan lahan (KRPT) yang diakui di Negara Republik Indonesia ini,” Ujar Roni Sungkar
Menurutnya, pada 1960 dibawah kepengurusan Raja Upar Lubis dan Mustafa Sirait yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Kampung Jambi / Tadik bersama PPTAP Raya Timuran membuka saluran tali air sehingga tanah garapan itu dapat menjadi areal persawahan yang baik. Areal persawahan ini dikenal dengan nama Persawahan Raya Timuran, dan sebagian lagi yaitu arealnya berada di Blok 9 dan 10 pengairannya diambil dari Persawahan Kampung Jambi.


Namun, pada 1968 PPN Aneka Tanaman III Bah Jambi yang namanya diubah menjadi PNP VII Bah Jambi dan sekarang popular dengan nama PTPN IV, telah “merampas” persawahan, demikian pula dengan surat-surat penting yang berhubungan dengan kepemilikan lahan ini diambil paksa disertai intimidasi dan pemukulan petani dengan menggunakan orang-orang suruhan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PTPN IV, Lidang Panggabean, kepada Berita, mengatakan, soal tuntutan warga tersebut tidak ada masalah, karena HGU tanah seluas 60 hektar tersebut akan berakhir pada tahun 2026. “Jika mereka tidak puas silahkan tuntut ke Bupati atau melalui jalur hukum karena perusahaan ini merupakan perusahaan berbadan hukum,” 

Kamis, 05 Juli 2012

Terkait Pembangunan Gapura Kantor PTPN II LSM Pelopor Membangun Bangsa Kejatisu Usut Pembangunan Gapura



Hal ini terkait adanya pembangunan pagar dan gapura Kantor Direksi PTPN2, yang diduga menelan biaya mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua LSM Pelopor Membangun Bangsa Mulyadi SH minta Kejatisu memeriksa  terhadap Dirut PTPN 2 Batara Muda Siregar orang nomor satu di PTPN2 ini sebenarnya cukup beralasan, mengacu Kepres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Setiap proyek pemerintah maupun BUMN dalam pelaksaannya harus melalui tender dan pengumuman bukan dapat dilakukan penghunjukan langsung  kepada sejumlah wartawan Senin (11/6).

Pelaksana proyek pemerintah maupun BUMN yang mengunakan uang Negara, pihak pelaksana harus membuat plang proyek sehingga berapa besar biaya anggaran itu dapat diketahui “segala proyek pemerintah harus trasparan sehingga dapat diketahui publik”

Mengacu kepada undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia, yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Atas tidak adanya keterbukaan dalam pembangunan pagar maupun gapura PTPN2 ini, kuat dugaan pejabat PTPN2 yang menangani proyek itu dengan rekanan PTPN2 melakukan kongkalikong, sehinga terkesan melakukan tindak pidana korupsi