Kamis, 15 Maret 2012

DPRD SU Minta : Ukur Ualng Seluruh Areal Perkebunan PTPN-2


Anggota Komisi A, DPRD Sumatera Utara Drs H Raudin Purba menyarankan agar seluruh areal lahan perkebunan PTPN-2 diukur.

"Seluruh areal lahan perkebunan PTPN-2 perlu diukur.Tujuannya agar ada kejelasan luas areal perkebunan PTPN-2 itu dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Raudin dalam pers relisnya, baru-baru ini.

Dikatakannya, kejelasan luas areal perkebunan PTPN-2 itu berkaitan dengan PBB yang wajib dibayar."Kalau PBBnya lebih kecil dari luas areal perkebunan yang dikuasai sama artinya merugikan negara," tandasnya.
Raudin menjelaskan berdasarkan SK.Ka.BPN No:42/HGU/BPN/2002 tanggal 29-11-2002, SK.Ka.BPN No:43/HGU/BPN/2002 tanggal 29-11-2002, SK.Ka BPN No:44/HGU/BPN/2002 tanggal 29-11-2002 dan SK.Ka.BPN No:10/HGU/BPN/2004 tanggal 6-2-2004, terdapat 50 lokasi perkebunan yang dikuasai PTPN-2.Dari 50 lokasi perkebunan itu sudah terekam 57.259,38 Ha.Sementara yang diperpanjang seluas 51.386,32 Ha dan yang tidak diperpanjang 5873,06 Ha. Saat ini yang menjadi pertanyaan, berapa sesungguhnya luas areal PTPN-2, semenjak PTPN-2 merger dengan PTP IX,"ungkap Raudin.

Kemudian Raudin menyatakan dari 50 lokasi perkebunan itu, yang tertera pada peta identifikasi. "Saya tidak melihat adanya perkebunan Kuala Sawit 12 afdeling, Batang Serangan 6 afdeling, Air Tenang 5 afdeling, Sawit Seberang 12 afdeling, Sawit Hulu 13 afdeling, Tanjung Beringin 3 afdeling, Bekiun 3 afdeling, Bahorok 3 afdeling,Padang 

Bralrang 3 afdeling dan Marike 3 afdeling. Jika setiap afdeling masing-masing 300 Ha dikalikan 62 afdeling maka lahan itu mencapai 19.100 Ha. Hitungan itu di Kabupaten Langkat belum lagi yang ada di Kota Binjai, Deli Serdang dan lain-lain.Oleh karena itu saya meminta agar seluruh areal yang dikuasai PTPN-2 diukur semuanya agar jelas dan tidak ada yang dirugikan,"paparnya. Di hal lain, Raudin menyarankan lagi agar tanah yang dirampas dari masyarakat, wajib dikembalikan kepada masyarakat atau keluarganya.Kalau memang punya PTPN-2, belum mempunyai HGU agar diperpanjang.
 
"Semua masyarakat tidak akan keberatan kalau areal lahan perkebunan PTPN-2 luas. Tapi jangan luas areal perkebunan itu dikarenakan merampas tanah masyarakat. Masyarakat sudah sabar menunggu keadilan.Tolong dengar aspirasi masyarakat yang saya wakili.Kita cinta kedamaian dan rindu kasih sayang. Jangan ada penjajahan di dalam kemerdekaan," himbaunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar