Minggu, 08 Juni 2014

Pengoplos Pupuk Subsidi di Binjai Kebal Hukum"Bantu Kami Pak Kapolri Tangkap Mafia Pupuk Di Binjai, Sudah Sulit Kami Mendapatkan pupuk Subsidi"


 

Hingga saat ini keresahan para petani di Binjai belum juga terjawab oleh kepolisian setempat. Pengoplosan pupuk subsidi ke non subsidi makin saja menjadi - jadi di Binjai. Namun pendarannya tidak menjadi masalah buat Polsek, Polresta Binjai dan Polda Sumut yang hanya dianggap tutup mata.


Kepahitan itu tentu sudah dirasakan petani Binjai 8 tahun lamanya tidak bisa menikmati dan merasakan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah. Itu semua akibat ulah seorang mafia kelas kakap yang kononnya diduga menjadi sumber ATM oknum kepolisian.

"Itu terbukti semenjak Ali Opek (mafia pupuk) membuka usaha pengoplosan pupuk subsidi ke non subsidi, dimulai juga penderitaan kami. Dan juga terbukti adanya pengondisian pada oknum kepolisian, karena kami para petani pernah melaporakan pengoplosan pupuk ini ke kepolisian setempat bahkan ke Polda Sumut, namun tidak ada tindakan dari kepolisian, dan tidak ada melindungi, melayani dan mengayomi kami para petani," sebut Oyok petani Binjai pada wartawan, Minggu (01/6/2014).

Untuk itu kata Oyok yang mewakili para petani Binjai, meminta pada Bapak Kapolri Jenderal Sutarman agar menangkap dan menutup pupuk pengoplosan subsidi di Binjai karena dinilai Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan tidak mampu membrantas kejahatan yang juga merugikan negara itu. "Bantulah kami bapak Kapolri. Apakah kami petani Binjai dimata kepolisian dianggap bukan masyarakat Indonesia yang juga perlu dapat perhatian pemerintah," ucapnya.

Sementara Gustap mantan ADC Ali Opek mengatakan, pupuk subsidi oplosan milik Ali Opek warga turunan cina ini, sampai sekarang masih beratifitas dan tidak terjamah hukum, namun pupuk untuk sementara dipindah tempatkan ke gudang didaerah Tanah Seribu Binjai daerah rambung untuk mengelabui.

"Namun tempat gudang besarnya sebenarnya di Jalan Soekarno Hatta no 424, Binjai, Jalan Gajah Mada KM 19 Binjai, dan di Tahah Seribu, ketiga gudang tersebut dapat menghasilkan pupuk subsidi oplosan menjadi pupuk non subsidi 50 ton perharinya, bayangkan saja harga pupuk subsidi Rp 1.800/kg dijual menjadi pupuk non subsidi Rp 5000/kg, jadi satu harinya Ali Opek meraih keuntungan 160 juta dan delapan tahun ini telah meraup keuntungan 467.200.000.000," beber Gustab.

Sementara Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Fredo Situmorang, saat ditemui wartawan pada akhir pekan lalu mengaku telah melakukan penyelidikan ditempat - tempat gudang milik Ali Opek, namun dari hasil penyelidikan tersebut gudang - gudang tersebut kosong tidak beratifitas.
"Kita telah kirim anggota untuk lakukan penyelidikan namun, pengopolosan pupuk sudah tidak ada lagi," sebutnya.

Disebutkan usaha pengoplosan pupuk itu dipindah tempatkan didaerah Tanah Seribu Binjai, perwira melati 2 emas dipundak itu tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau apa sudah dipindahkan. Tapi sms kan aja alamatnnya nanti selidiki lagi," tandasnya fredo.

Mahal mengurus surat pernyatan ahli waris di desa Lalang Deli Serdang

 
Mangkin tahun mangkin mahal berurusan di pemerintahan di Indonesia .Baik di pusat maupun di daerah seperti kejadian di kabupaten Deli Serdang  yang sedang dipimpin Bupati Azhari Tambunan Adik dari Bupati terdahulu Amri Tambunana .
 
Tepatnya di desa Lalang kecamatan Sumggal Kabupaten Deli Serdang sang Pl Kepala Desa Lalang Irfan Zuhri Nasution SH Kades tiga generasi yang menerima jabatan Kades dari abangnya Indrayani Nasution dan sebelumnya sang ayah Sangkot Nasutin SH kades terdahulu.Meminta pada warganya inisial baruang 300 ribu rupiah dalam pengurusan surat pernyatan ahli waris karena suratnya dipecah dua .Maka sang kepala desa melalui sekretarisnya berinisial Alis meminta biaya 500 ribu rupiah .
 
Wah mahal benar biaya adminitrasi dikabupaten Deli Serdang mungkin karena sang bupati baru saja dilantik.

Minggu, 18 Agustus 2013

Poldasu Didesak Usut Dugaan Korupsi Dinkessos Sumut

 
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), menggelar aksi di kantor Polda Sumut yang berada di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Senin (22/7) siang. Dalam aksinya, massa AMPP yang dikomandoi Muslim Saragih mendesak agar Kapoldasu segera mengusut dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Sumut. Dalam orasinya, Koordinator aksi AMPP, Muslim Saragih mengatakan penggunaan dana sejumlah bantuan di Dinkesos Sumut, wajib dilakukan audit oleh BPK-RI perwakilan Medan. Sebab, kata Muslim, penggunaan dana terminasi untuk ribuan pengungsi Aceh tahun 2003 sebesar Rp 38 milliar, diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Pasalnya, kata Dia, dari hasil seleksi reverifikasi data terdapat 10762 kepala keluarga (KK). Sedangkan dari data sebelumnya, penggunaan dana ditujukan untuk 15227 KK. Artinya ada kelibahan dan diduga mark-up dalam tekhnis pelaksanaan pengucuran dana tersebut. "Jadi sisanya yang belum seleksi reverifikasi sebanyak 4465 KK, karena tidak berada ditempat. Hal ini diakui Kepala Dinkessos yang saat itu dijabat oleh Drs Silvester Lase di Balai Diklat Dinas Sosial Stabat," ujarnya. Selain itu, tambah Muslim, pengadaan kantong mayat tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1.980.000.000, diduga juga turut terjadi mark-up, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Bahkan ada dugaan modus yang digunakan oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu bernama Alexius Purba, dengan membuat data laporan fiktif. "Kantong mayat itu sebelumnya dilaporkan dibeli yang baru. Namun kenyataannya di lapangan, pengadaan kantong mayat tersebut hanya memanfaatkan stok yang ada di gudang Dinkessos daerah Tanjung Morawa Deli Serdang," ungkapnya. Tidak hanya itu, lanjut Dia, penggunaan dana tahun anggaran 2012 untuk pengadaan peraga siswa pengembangan aspek motorik dan psikologi untuk tuna rungu dan tuna netra sebesar Rp 2.250.000.000, disinyalir telah dikorup pejabat yang bersangkutan. Sebab, sambung Muslim, dalam tender disebutkan perusahaan penawar paling rendah adalah CV Maju Jaya Contruction sebesar Rp 1.463.385.000. Namun belakangan diketahui, yang dimenangkan adalah perusahaan CV Sumber Rezeki dengan penawaran sebesar Rp 2.225.105.190. Kuat dugaan, dalam proses pemenangan tender ada unsur monopoli proyek. Bahkan hasil pekerjaan proyek tersebut diakuinya diduga tidak sesuai bestek dan tidak maksimal. "Kami datang ke Polda sumut ini selain berorasi, juga memberikan bukti untuk dilaporkan dengan berbagai kasus dugaan korupsi di Dinkessos. Dengan harapan poldasu dapat secepatnya melakukan penyelidikan di Dinkessos," ucapnya.

Jumat, 22 Maret 2013

Satma IPK desak Kejatisu tangkap Rahudman

Ratusan massa yang tergabung dalam Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya Sumatera Utara (Satma IKP Sumut), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hari ini.

Massa IPK ini, meminta Kejatisu agar segera menangkap terdakwa  Rahudman Harahap, yang juga Walikota Medan terkait kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 senilai Rp1.5 miliar sewaktu menjabat Sekda Pemkab Tapanuli Selatan.

Dalam aksinya, para pengunjukrasa membawa poster Rahudman Harahap dan pakaian dalam wanita, lalu menjemurnya di depan gedung Kejati Sumut. Setelah itu, pengunjukrasa melempari kantor Kejatisu dengan telur busuk dan tomat.

Pengunjukrasa meminta agar Rahudman jangan dijadikan sebagai tersangka saja. Tetapi harus dilakukan penindakan dengan menahan terdakwa. "Kejatisu diminta untuk lebih serius dalam penanganan korupsi,  khususnya bagi kepala daerah yang terlibat korupsi," tambahnya.

Kapolsek Deli Tua Lepaskan Tersangka Pencabulan

Tersangka Andi Syah Putra tersangka pencabulan atas Gita Fihdatul jannah sempat beberapa hari ditahan oleh pihak Polsekta Deli Tua akhirnya dibebaskan oleh Kapolsek sendiri dan sekarang bebas berkeliaran .
 
 Saibatul Aslamiah Siregaribu dari Gita Fihdatul Janah kamis 31 Januari 2013 melaporkan Andi Syah Putra pelajar STM Muhamadiah ke malposek Deli Tua dengan nomor laporan STPL /106/I/K/2013/SPKT/Sektor deli Tua .yang diterima oleh Ka SPK  Ru III Aiptu SM Hutabarat Nrp 57100647
 
 Memang tersangka Andi Syah Putra sempat beberapa hari ditahan oleh pihak Polsekta Deli Tua .Tapi anehnya sekarang sudah bebas berkeliaran. yah beginilah kasus pencabulan Gita Fidahtul Janah akhirnya raip tanpa berkas
ke kejari berkasnya belum pernah di limpahkan kepihak ke kejaksan negeri medan .Gimana berkasnya bias P 21 Untuk dilimpahkan ke PN Medan.Kalau begini terus kerja aparat hukum indonesia mau dibawa kemana indonesia ini.