Jumat, 17 Agustus 2012

LSM Bintang Sejati: PTPN II Langar Perjanjian Kerja Bersama



LSM Bintang Sejati melalui ketuanya Samsudin menilai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dinilai telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat direksi dan serikat pekerja perusahaan plat merah tersebut. Dampaknya, dana santunan hari tua (SHT) pensiunan PTPN2 dibayar tidak sesuai dengan PKB tersebut.

Bolot Waskito, seorang pensiunan PTPN2, menegaskan, pihaknya menuntut agar PTPN2 membayarkan SHT berdasarkan perhitungan gaji terakhir karyawan, bukan berdasarkan gaji pokok seperti yang mereka terima dari PTPN2.
“PKB yang berlaku bagi kami tentunya adalah PKB tahun 2004/2005 yang diberlakukan oleh perusahaan sampai tahun 2007. Pasalnya, kami pensiun sebelum PKB ini direvisi pada tahun 2008,” tegas Bolot, yang pensiun pada tahun 2007.
Dikatakannya, dalam pasal 55 ayat 2(b) pada PKB yang disetujui Dirjen Hubungan Industrial Depnakertrans tersebut disebutkan, perhitungan SHT sesuai dengan besaran gaji terakhir.
Karena itu, katanya, jika yang dibayarkan gaji pokok, maka ada hak pensiunan yang tidak diberikan oleh perusahaan. “Kami yang empat belas ini dibayarkan gaji pokoknya, yang lain kami tidak tahu,” ungkapnya.

LSM Bintanng Keadilan minta agar pihak PTPN II segera menyelesaikan kekurangan dari pembayaran gaji para pensiunan PTPN II tersebut dan diminhta kejatisu segera menyikapi adanya indikasi korupsi dipembayaran gaji para pensiunan PTPN II ini 

Kamis, 16 Agustus 2012

Banyak Pejabat Yang Memiliki Perkebunan Sawit di Taman Nasional Gunung Louser



Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara,  Kepala Balai Besar TNGL Andi Basrul mengatakan pihaknya sudah melaporkan penggarapan dan perusakan tersebut ke seluruh instansi terkait, mulai Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI,Panglima TNI  hingga DPR RI.meski data dan kondisi kerusakan tersebut telah dipaparkan rapi tidak ada reaksi serius dari Polri,Panglina TNI Menteri Kehutanan ,Kepala BPN Pusat dang DPR RI

Menurut dia, berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 22.100 hektare lahan di TNGL di Kabupaten Langkat yang telah dijadikan perkebunan sawit.

Sedangkan lahan yang diperjualbelikan tercatat 19 ribu hektare di Kecamatan Besitang, Langkat yang terdiri dari 6.000 hektare untuk 104 kepala keluarga (KK) di kawasan Sei Minyak dan Tower. Kemudian, 10 ribu hektare untuk 500 KK di kawasan barak induk dan 3.000 hektare di kawasan Damar Hitam untuk 50 KK.

Sedangkan warga yang melakukan perambahan tersebut berasal Dari Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Binjai, dan Provinsi Aceh.

Ketua Komisi B DPRD Sumut Washington Pane mempertanyakan upaya pengawasan instansi terkait, terutama Balai Besar TNGL yang memiliki kewenangan khusus atas kelestarian areal tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, Andi Basrul menegaskan upaya pengawasan sering dilakukan, bahkan sejak tahun 2000 telah dilakukan operasi penertiban terhadap perambahan TNGL. “Namun, semua ‘mental’ (tidak berhasil),” katanya.

Anggota Komisi B DPRD Sumut Ali Jabar Napitupulu mempertanyakan kemungkinan adanya pejabat pemerintah di Sumut yang memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan TNGL sehingga perambahan yang terjadi tidak kunjung tuntas.

Andi Basrul membenarkan kondisi itu. “Banyak (pejabat yang memiliki perkebunan sawit di TNGL,” katanya tanpa menyebutkan nama dan instansi pejabat dimaksud.

Ia menambahkan, pihaknya mengharapkan Komisi B DPRD Sumut untuk berperan dalam masalah itu karena Komisi A DPRD Sumut telah memasangkan plank yang menyebutkan lahan di kawasan TNGL berada dalam pengawasannya.

Menurut dia, plank tersebut dipasang atas perintah salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar mempertanyakan keabsahan sumber TNGL dan meminta instansi tersebut untuk melampirkan surat tentang keterlibatan anggota fraksinya.

Tanggapan Brilian Moktar tersebut menimbulkan perdebatan antaranggota Komisi B DPRD Sumut sehingga menarik perhatian sejumlah PNS dan petugas security lembaga legislatif itu. Untuk menyelesaikan perdebatan, Ketua Komisi B DPRD Sumut Washington Pane meminta Balai Besar TNGL untuk memberikan bukti dan lampiran surat yang menyebutkan keterlibatan anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dalam pemasangan plank tersebut.