Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara, Kepala
Balai Besar TNGL Andi Basrul mengatakan pihaknya sudah melaporkan
penggarapan dan perusakan tersebut ke seluruh instansi terkait, mulai
Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI,Panglima TNI hingga
DPR RI.meski data dan kondisi kerusakan tersebut telah
dipaparkan rapi tidak ada reaksi serius dari Polri,Panglina TNI Menteri Kehutanan ,Kepala BPN Pusat dang DPR RI
Menurut dia, berdasarkan pendataan yang
dilakukan, terdapat 22.100 hektare lahan di TNGL di Kabupaten Langkat
yang telah dijadikan perkebunan sawit.
Sedangkan lahan yang
diperjualbelikan tercatat 19 ribu hektare di Kecamatan Besitang, Langkat
yang terdiri dari 6.000 hektare untuk 104 kepala keluarga (KK) di
kawasan Sei Minyak dan Tower. Kemudian, 10 ribu hektare untuk 500 KK di
kawasan barak induk dan 3.000 hektare di kawasan Damar Hitam untuk 50
KK.
Sedangkan warga yang melakukan perambahan tersebut berasal Dari Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Binjai, dan Provinsi Aceh.
Ketua Komisi B DPRD Sumut Washington Pane mempertanyakan upaya
pengawasan instansi terkait, terutama Balai Besar TNGL yang memiliki
kewenangan khusus atas kelestarian areal tersebut.
Menanggapi
pertanyaan itu, Andi Basrul menegaskan upaya pengawasan sering
dilakukan, bahkan sejak tahun 2000 telah dilakukan operasi penertiban
terhadap perambahan TNGL. “Namun, semua ‘mental’ (tidak berhasil),”
katanya.
Anggota Komisi B DPRD Sumut Ali Jabar Napitupulu
mempertanyakan kemungkinan adanya pejabat pemerintah di Sumut yang
memiliki perkebunan kelapa sawit di kawasan TNGL sehingga perambahan
yang terjadi tidak kunjung tuntas.
Andi Basrul membenarkan
kondisi itu. “Banyak (pejabat yang memiliki perkebunan sawit di TNGL,”
katanya tanpa menyebutkan nama dan instansi pejabat dimaksud.
Ia
menambahkan, pihaknya mengharapkan Komisi B DPRD Sumut untuk berperan
dalam masalah itu karena Komisi A DPRD Sumut telah memasangkan plank
yang menyebutkan lahan di kawasan TNGL berada dalam pengawasannya.
Menurut
dia, plank tersebut dipasang atas perintah salah seorang anggota Komisi
A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari Fraksi PDI
Perjuangan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Sumut dari
Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar mempertanyakan keabsahan sumber
TNGL dan meminta instansi tersebut untuk melampirkan surat tentang
keterlibatan anggota fraksinya.
Tanggapan Brilian Moktar tersebut menimbulkan perdebatan antaranggota
Komisi B DPRD Sumut sehingga menarik perhatian sejumlah PNS dan petugas
security lembaga legislatif itu. Untuk menyelesaikan perdebatan, Ketua
Komisi B DPRD Sumut Washington Pane meminta Balai Besar TNGL untuk
memberikan bukti dan lampiran surat yang menyebutkan keterlibatan
anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal yang merupakan anggota dari
Fraksi PDI Perjuangan dalam pemasangan plank tersebut.