Senin, 09 Januari 2012

Pembantaian Terhadap Rakyat Yang Mempertahankan Tanahnya Dapat Memicu Revolusi Sosial




Bentrokan kelompok Petani dengan 
PTPN IV Kuta Bayu Raja Simalungun

H.Aldian pinem Presiden  LSM PHP(Perjuangan Hukum &Politik ) sangat mengharapkan suatu solusi agar permasalahan tanah di Indonesia tidak terjadi kesenjangan seharusnya pemerintah (Presiden RI dan DPR RI)membuat kebijakan revisi UU Pokok agraria No 5 tahun 1960 sebab UU tersebut tidak melindungi rakyat kecil dan juga tidak melindungi rakyat yang masih mempertahankan Hak Ulayatnya .Dalam suratnya yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia

Rakyat menilai pernyelesaian tanah tidak adil karena tercermin pemerintah seolah-olah memihak perusahaan besar dan juga sistim peradilan di Indonesia dinilai masih berpihak kepada pihak yang lebih kuat .Hal ini dapat dilihat beberapa kasusyang terjadi belakangan ini di Indonesia yang sering menimbulkan bentrok fisik.
Putusan Pengadilan tentang masalah tanah baik perorangan maupun kolektif sering dinilai tidak adilmakanya pelaksanaan eksekusi selalu mendapat perlawanan sangat anarkis dari pihak yang kalah. Karena adanya pertimbangan yang  tak adil  dari majelis hakim

Penguasaan tanah yang dilakukan pemerintah jaman orde baru selalu mengunakan kekuatan militer. Setelah tanah dikuasain pemerintah secara sewenag-wenang dari masyarakat kemudian diserahkan pada perkebunan baik swasta maupun ke PTPN .Setelah reformasi di Indonesia tahun 1998 ,tentu rakyat yang tanahnya dirugikan menuntut haknya saat ini.Dalam penuntutan tersebut selalu belum mendapat pembelaan yang diberikan oleh pemerintah .

Bahkan sering dilapangan terjadi pembantaian (pembunuhan) terhadap rakyat yang menuntut haknya.Sebab jika diajukan kepengadilan ,rakyat pasti kalah karena tidak mempunyai lagi alas hak atas tanahnya . Sedangkan pihak perusahan sudah mempersiapkan dokumen  surat untuk itu. Karena sistim peradilan di Indonesia Hakim tetap berpedoman atas formalitas surat surat .Dengan sistim peradilan seperti ini maka rakyat tetap menjadi korban dan gugatanya tetap dikalahkan

Tanah  kawasan hutan yang digarap oleh masyarakat  dan dibiarkan oleh polisi  kehutanan tanpa suatu tindakan tegas .Kemudian setelah bercocok tanam mendirikan rumah .Beberapa tahun kemudian tanaman dirusak dan rumah dihancurkan .Ini adalah kelalaian pihak kehutanan dan menimbulkan kerugian terhadap rakyat

Tanah yang dijalur hijau ditengah kota selalu dimanfaatkan rakyat untuk tempat tinggal dan tempat berusaha .Tanpa ada larangan dari satpol pp sehingga dibangun rumah bersifat permanen.Bberapa tahun kemudian di hancurkan satpo PP sehingga rakyat mengadakan perlawanan .Dalam hal ini Pemerintah lalai membiarkan rakyat menguasai jalur hijau

Kawasan hutan yang dilepas Menteri Kehutanan RI kepada perusahaan perkebunan sering menjadi permasalahan di lapangan karena kawasan hutan yang dilepas Kementerian Kehutanan  sudah terlebih dahulu dikuasai penduduk sebelum dilepas kementerian Kehutanan dan telah mendirikan desa di sana . yang mengakibatkan bentrok fisik dilapangan . Yang salah Kementerian Kehutanan  karena lalai mencocokkan kondisifakta dilapangan sehingga surat tersebut memicu terjadinya pertikaian .
Peraturan yang perlu direfisi  UU No 5 tahun 1960 pasal 19 agar pemerintah daerah perlu melakukan pendataan  dan tentang sejarah tanah dan sekaligus menerbitkan surat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar