
Kolonel Pnb Surya
Chandra Siahaan bertemu
Eldin walikota medan
Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Surya
Chandra Siahaan menanggapi keberatan warga yang tak rela digusur, dari
rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, Karang Sari II dan
Antariksa/Pemancar Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. Dijelaskannya,
bahwa sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melalui beberapa
pertimbangan.
“Kami sudah mencari tahu sebelumnya, bahwa rumah-rumah yang kami
tarik pemiliknya ada rumahnya di luar. Nggak mungkin kami setega itu.
Kami sudah cek Mohd Riduan ada rumahnya di daerah Deli Serdang, cuma di
tempati anaknya. Barangnya kan kita bawa semua ke sana,” jelas Surya
Chandra.
Eksekusi yang dilakukan diterangkannya, untuk mengakomodir seluruh
personel yang belum memiliki rumah dinas. Bahkan ada yang sudah 19 tahun
bekerja belum memiliki rumah. “Rumah itu tidak akan jatuh ke pihak
ketiga. Kami pastikan itu,” tukasnya sembari menampik munculnya isu
kalau tanah kompleks akan dibangun perumah mewah.
Pihaknya berencana akan melakukan pengosongan terhadap 100 rumah
dinas dan sudah belasan rumah berpindah tangan. Surya juga mengatakan
bahwa ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni lama. Namun, yang
terjadi pada Mohd Riduan kemarin, disebutkan lantaran Riduan meminta
dana kompensasi sebesar Rp300 juta.

“Mau uang darimana Rp 300 juta. Ada belasan penghuni lama yang sadar
untuk pindah menerima kompensasi uang dari penghuni baru. Namun,
nilainya tidak sampai ratusan juta. Ada Rp 8 juta ada Rp 30 juta,”
ungkapnya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan kasus tanah
tersebut di Mahkamah Konstitusi. “Itu lah, mereka tidak update. Kita
yang menang,” jelasnya.
MENGADU KE LBH
Sementara itu, puluhan warga yang menghuni rumah dinas TNI AU di Jalan
Karang Sari I, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk
mengadukan penggusuran dan pengosongan paksa rumah dinas yang dilakukan
pihak TNI AU, Rabu (22/10) kemarin.
Menurut Bayu Sukoco selaku Perwakilaan warga Komplek TNI AU,
mengatakan kekecewaannya lantaran pada saat dilakukan eksekusi, di salah
satu rumah warga ada kemalangan, namun pihak TNI AU masih tetap
melakukan pengosongan paksa.
“Kemarin ada warga disana yang meninggal, dan kami meminta waktu 1
hari untuk menunda karena kemalangan, tetapi pihak TNI tidak
menggubrisnya dan masih tetap melakukan pengosongan,” katanya.
Alasan warga untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan pihak TNI
yang dianggap sudah semena-mena. “Tujuan kami kemari meminta
perlindungaan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak
TNI AU Pangkalan Soewondo Medan terhadap warga purnawirawan Karang Sari
Medan atas pengosongan rumah dinas secara paksa yang sudah ditempati
30-40 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya mengaku kalau warga sudah ada
menerima surat untuk pengosongan sebanyak 3 kali. “Untuk 107
purnawirawan sudah menerima peringatan pertama 7 Agustus, tentang
penertiban rumah. Terus 29 September, dan 18 Oktober, penertiban
ketiga,” terangnya.
Namun walaupun begitu dirinya mengatakan kalau memiliki moratorium dari Hankam.
Adanya moratorium dari Hankam, hibah Kesultanan Deli 2001 dan sudah di notaris di PN Medan,” terangnya.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Bantuan Hukum, Ismail Hasan
Koto,SH, mengecam pengusiran terhadap para purnawirawan Komplek TNI AU
yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan atas pengusiran terhadap para purnawirawan
dan kami kualifisir adalah perbuatan illegal dan melanggar azas keadilan
yang digaungkan dalam sila ke-V, bahwa setiap rakyat berhak mendapatkan
keadilan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan kalau keadilan ini mengacu terhadap
UU No. 39 Tahun 1999, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, pasal 8
dan Pasal 36 ayat 2. “Bahwa dalam pasal-pasal tersebut adanya hak-hak
yang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang, dan HAM adalah
terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi
“Kita akan melakukan investigasi dulu kemudian membuat pengaduan ke
Komisi HAM, Panglima TNI, DPR RI, dan Presiden RI menuntut responnya
dalam massa 100 hari kerjanya atas tindakaan arogansi aparat militer,”
jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personil dari TNI AU melakukan pengosongan paksa
rumah-rumah dinas di Komplek milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)
Soewondo Medan. Dalam pengosongan paksa tersebut, salah satu rumah warga
milik M. Ridwan berhasil dieksekusi walaupun mendapatkan perlawanan
warga sekitar.