Senin, 31 Oktober 2011

Kenapa Ya Pemerintah Tidak Lagi Menghargai Jasa- Jasa Para Purnawirawaan TNI & Keluarganya



  
Protes warga purnawirawan menolak penggusuran, Bogor.

Medan
Akhir-akhir ini banyak keresahan yang melanda warga masyarakat penghuni asrama TNI diseluruh indonesia .Dari mulai rencana pengusuran di Perumahan Dwikora, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.,di Asrama Denpom Lawang Gintung, Kota Bogor (Liputan6.com 31/07/2008 23:38),penghuni Asrama (TNI) Hidayat Pontianak, Jalan Aliayang dalam beberapa bulan terakhir resah beredarnya isu penggusuran oleh Korem 121/Alambhana Wanawwai (Borneo Tribun,15/8/2009),Rencana penggusuran belasan keluarga pensiunan TNI AD oleh Korem 032 Wirabraja,(Padang Today,Selasa, 25 Oktober 2011)




Penggusuran asrama polisi militer Kodam I Bukit Barisan.pengusuran paksaWarga asrama polisi militer Komando Daerah Militer I Bukit Barisan di Kompleks Bata Jalan Kolonel Yos Sudarso, Medan, Sumatra Utara, menolak pengosongan paksa yang dilakukan aparat Kodam I Bukit Barisan, Jumat (10/10). Pengosongan dilakukan setelah para penghuni asrama yang umumnya pensiunan polisi militer ini tidak mengindahkan peringatan untuk mengeluarkan sendiri barang-barang milik mereka(Liputan6.com, Medan:10/10/2008 17:40)

Kericuhan mewarnai eksekusi rumdin TNI di Tasikmalaya(awasi.online/co.id/kawan@18)

Sementara di Semarang mantan KASAD Jend Pur Tyasno Sudarto menolak pengguuran rumah dinas yang ditempati Purnawirawan TNI " Saya mendukung para purnawirawan menolak pengusuran rumah TNI yang ditempati yang ditempati mereka selama ini"tegas Tyasno Sudarto usai mengikuti HUT Kodam IV /Diponegoro ke 60 di Watugong semarang senin (1/3/2010.Oke Zone).Ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia (PPNI)



Menhankan RI Purnomo Susgianto


Apa fenomena yang terjadi di negara Republik Indonesia ini ya .Apa memang negara tidak lagi menghargai jasa-jasa para almarhum Purnawiraan TNI dengan hendak mencampakan keluarganya ,maupun keturunanya kepingir jalan seperti mencampakan sampah . ? Atau memindahkan istri atau keluarga para pengabdi bangsa yang telah mengorbankan hidupnya merebut kemerdekaan dari tanggan penjajah ketempat yang lebih layak.


Mereka turut mempertahankan keutuhan NKRI dari pemberontakan DI/TII Kartosuryo,Kahar mujahar , Daud Bureh,APRA di Jawa Barat.PERMESTA,Andi Ajiz ,RMS di maluku ,merebut Irian Barat,menumpas pemberontakan G 30 S PKI / sampai merebut Timor-timur.

Sebaiknya pemerintah  Indonesia menempatkan ketempat yang layak dengan memberi ganti rugi atau membuat perumahan yang layak .Atau menyicil rumah yang mereka tempati sekarang ini jika TNI Perlu dana karena di TNI kan ada peraturan boleh Men DOM.
 
Puluhan warga kompleks rumah dinas 
Kodam Jaya menggelar aksi

Bukankah Presiden Republik Indonesia seorang Purnawirawan TNI-AD (Susilo Bambang Yudoyono), Apakah keluarga besar sesama Purnawirawan tidak lagi saling bahu membahu .Bukankah dalam pemilihan presiden 2004 & 2009 para keluarga purnawirawan ikut mendukung suara bagi kemenangan Partai Demikrat dan Bapak Susilo Bambang Yudoyono ?




 
lahan Asrama Den Pom III/I Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan,
Mungkin pemerinth sudah menganggap warga masyarakat penghuni asrama TNI di seluruh Indonesia sebagai sampah habis manis sepah dibuang

Darah Petani Plasma Di Labura Sedang Mendidih



Bupati Labura :
H.Kharuddin Syah Sitorus, SE

Labura (KN)
Sekitar 2017 kepala keluarga (kk) petani di kabupaten Labuhanbatu utara (Labura ) selama 8 tahun gigit jari akibat ulah Ching Kun alias Johan Pemilik PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Leidong Jaya berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec,Kualuh Hulu Kabupaten Labura,sebelum pemekaran berada di Kabupaten Labuhan Batu.


H. Minan Pasaribu, SH, MM  
Memproklamirkan diri sebagai putra kelahiran Tanjung Leidong dan membaptiskan diri anak Kualuh Ching Kun  Alias Johan Dengan bendera PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya malang melintang di tiga kec. yakni Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.Dengan janji muluk pada masyarakat asal kedua perusahanya bisa beroperasi membuka lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .





Berbekal surat izin prinsip H.Benua Ismansyah Rambe S.sos bupati Labuhan batu ketika itu ,di bantu Sidar Kepala Desa Sukarame, Sutardi kepala desa Sukarame Baru dan Sumardi anak mainya Ching kun alias Jo han berhasil menguasai 16.000 Ha lahan rakyat dengan cara ganti rugi /jual beli fiktif.

Untuik mempertahankan usahanya Ching Kun alias Johan mengorder oknum berseragam coklat dari salah satu kesatuan di Tanjung Balai dan juga preman.gunayan membungkam masyarakat yang angkat bicara akan berurusan dengan Polisi malah ada yang dihadiakan timah panas Siapa sebenarnya Ching Kun Alias Johan  "Apakah manusia Setengah Dewa yang kebal hukum atau aparat yang dibayar harga dirinya hingga tidak perduli pada masyarakat miskin
LOGO

Masyarakat petani tuntut Plasma :

Ching Kun alias Johan Hantu bagi masyarkat tani tradisional tidak tahan menangung tekana ,Ribuan petani yang sudah puluhan tahun mengarap disana sepakat membentuk kelompok-kelompok tani guna mengantisipasi sepak terjang Ching Kun alias Johan dibawah panji-panji Koperasi Unit Desa sumber rejeki Di Komandoi Aslan Nur Sitompul membuat laporan tertulis kepada Pemkab Labuhan Batu (ketika itu belum pemekaran) dan kepada Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu selaku penyalur aspirasi rakyat tetapi selalu kandas ada apaya ? Dibalik semuanya itu .    

Sekarang PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya yang lahanya barada  dikec.  Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong berada di Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura ).Apakah muspida Labura sadar apabila sakit hati masyarakat tidak  terobati dan mereka bangkit bersama- sama menuntut haknya apa yang akan terjadi.

Aslan Nur Sitompul dan Ramio SH sudah bekerja sekuat tenaga dan Bupati Labuhan Batu MT Milwan sebelum pemekaran Labura sudah menandatangani serta seluruh instansi terkaitnya turut pula menandatangani surat keputusan pembagin lahan kok setelah undang undang pemekaran No.23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 berdirinya Kabupaten Labuhan Batu Utara tanah yang ditandatangani Muspida Kabupaten Labuhan Batu tidak dilanjutkan sama muspida Kabupaten Labuhan Batu Utara 

Ini yang membuat Ching Kun semangkin menjadi jadi apalagi Bupati Labuhan Batu Utara H.Khairuddin Syah Sitorus SE dan Ketua DPRD Labura Drs H.Ali Tambunan Tidak berpihak pada rakyat kec.Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh Leidong.

Ching Kun semangkin biadab pondok petani dibakar tanaman dirusak dan tidak sedikit petani yang dianiaya .

Apakah hukum di Labura tidak berlaku pada Ching Kun alias Johan karena mandul kalau begitu biar kami yang bertindak kata Aslan Nur Sitompul

pada wartawan Media .Menghukum Ching Kun alias Johan yang biadab ini beserta antek- anteknya yang menjadi masalah apakah hukum berpihak pada kami kata Aslan .Atau yang namanya HAM tidak berlaku kepada petani kecil seperti kami .Sangat diharapkan kepada Bapak - Bapak yang katanya hukum kedudukanya sama pada semua orang

Ada beberapa surat keputusan yang di buat untuk pembangian tanah plasma petani 20 % dari 16.000.Ha Lahan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya  yang tak laku kata Ching kun seperti :

- Surat pembantu gubernur wilayah IV tanggal 8 Agustus 1998 no.593/183/1998 

- Surat pernyataaan Sumardi Syarif SE Menejer  PT Graha Duta Leidong Jaya & PT Sawita Leidong Jaya    tanggal 15 September 2000

- Surat BPN Kanwil -SU Tanggal 12 Oktober 2001 No 610.2-22/1442/10/2001

- Surat Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu tanggal 26 Februari  2004 . No315./DPRD/2004

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 12 Agustus 2003 No.593/233/TST/2003

- Surat Bupati Labuhan Batu  tertanggal 15 juli 2004     No.593/1713/TST/2004.

- Surat Bupati Labuhan Batu Tertanggal 10 september 2004.  No.593/2220/TST/2004

Semua surat ini tidak ada artinya bagi Ching Kun alias Johan .Mana hukum reformasi agraria yang memihak kepada kami para petani kecil .Apa dengan revolusi rakyat petani baru ada perubahan seperti revolusi di Perancis .Siapa yang bisa menjelaskan kepada kami .

Apakah dibawah kepemimpinan Bupati Labura yang baru H.Khairuddinsyah Sitorus SE yang akrab disebut H.Buyung mau meperjuangkan nasib 2017 KK petani Labura .
Kita sama sama berdoa semoga beliau bisa dan mau.

Goup Bakri Bermurah Hatilah Pada Rakyat Miskin




Labuhan Batu (KN)
Sebaikya Bakri Group mengikuti perjanjian PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Ledong Jaya pada masyarakat Desa Sukarame,Sonomartini,Sukaramai Baru Kec.Kualu Hulu dan Desa Air Hitam Kabupaten Labuhan Batu sesuai  keputusan Mentri Kehutan dan Perkebunan NO.107/Kpts-II/1999 tanggal 19 Agustus 1999 tentang izin pembukaan hutan menjadi perkebunan seluas16.000 Ha .
 

Sesuai rapat DPR yang difasilitasi Bupati Labuhan Batu rakyat yang berdiam di empat desa tersebut mereka mendapat kebun plasma seluas 2.800 Ha.Tapi Ahklak pengelola Bakri Group tidak jauh berbeda dengan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong jaya hanya bisa menipu rakyat miskin

Kronologis :

Pada tahun 1996 PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya membuka hutan jadi perkebun an 18.000 Ha di Desa Sukaramai,Solomartini,Sukarame Baru Kec.Kualuh Hulu dan Desa Air Hitam Kec Kualuh Leididong Labuhan Batu.Dalam

Permohonan Sumardi Syarif Se tahun 1995 sebagai meneger ketika itu Pada Bupati H.Benua Ismansyah Rambe S.sos  untuk membuka hutan menjadi perkebunan .Bupati memberi izin dengan syarat :      

1.Membuat jalan yang dapat dilalui kendaraan roda enam sampai ke Tanjung Leidong dan merawatnya terus sepanjang areal perkebunan .
2.Membangun perkebunan plasma 20% dari 16.000 Ha  (2.800 Ha) untuk masyarakat sekitar lahan
3.Jangan merampas tanah penduduk ,malah harus membinanya
4.Menjaga kelestarian lingkungan hidup yakni terusan sunggai .Menjaga kelestarian hutan lindung seluas 630 Ha dan mengamankan jalur hijau DAS sunggai Leidong.

Bupati Ismansyah Rambe S.sos mengeluarkan izin prinsip 8000 Ha untuk PT Graha Duta Leidong Prima & 6500 Ha Kepada PT Sawita Leidong Jaya.
Kemudian Menteri Kehutanan Dan Perkebunan mengeluarkan perizinan usaha perkebunan pada PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya .No.107/Kprs-II/1996 tanggal 19 Agustus 1999
Pada rapat DPRD yang di Fasilitasi Bupati Labuhan Batu MT Milwan  rakyat empat desa mendapat kebun plasma 2.800 Ha sudah diplot BPN ,DPRD ,Pemkab Labuhan Batu serta PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya pada rapar 29 Maret 2001 di gedung DPRD Labuhan batu.Berlanjut rapat pada 12 September 2001 yang dituangkan surat Ketua DPRD Labuhan batu No.678/DPRD/ 2001 tertanggal 27 September 2001 .Artinya rakyat keempat desa memiliki hak kebun plasma seluas 2.800 Ha dilokasi kebun PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya Milik Saudara Johan


MT Milwan Mantan Bupati 
Labuhan batu (2000-2010)

Ketika Negara Tidak Lagi Pro Rakyat Kemanakah Mereka Mengadu :

Tapi semua kesepakatan itu hanya bohong belaka Johan melakukan tindakan semena mena apalagi setela PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya dinyatakan pailit dan diambil alih oleg Group Bakri tahun 2010 dan menempatkan Johan tetap sebagai manager di  kedua kebun tersebut   Tapi sebelum kedua perusaan ini pailit pihak perusaan pun tidak pernah menepati janji malah mengusir mereka dari lahan Plasma dengan kekerasan makanya para petani membentuk Gabungan Kelompok Tani -KSU Sri Sahabat dengan badan hukum No 23 Tanggal 29 Januari 2004 Akte Notaris Haji Jatim Solin Spn Rantau Perapat yang dipimpin Ketuanya Aslan Nur Sitompul.yang berpusat di Desa Sukaramai Kualuh Hulu.

Johan pun semangkin berutal dengan mengunakan premanisme mengusir para petani di plasma 2.800 Ha dengan cara menganiaya dan membakar rumah parta petani plasma .Menghancurkan mesjid ,mengikat petani pria dan melecehkan para perempuan tanpa takut ditangkap aparat .Karena polisi punya saudara johan . Mereka membunuh warga petani Resman Sianipar (17) rabu 15 Agustus 2010 pukul 15.00.wib .Pelakunya diciduk polisi tapi Tuan Johan tak tersentuh hukum bak seperti malaikat pencabut nyawa .
images
Hamparan Kebun Bakri Group
Siapa sih di Indonesia ini yang tak kenal Group Bakri dan siapa bossnya . Para petani di kebun Plasma PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya sudah tak mengerti kemana lagi harus mengadu .Dan ke partai mana harus meminta pertolongan.Karena setelah kedua kebun itu menjadi Group Bakri Johan tidak lagi takut pada siapaun bahkan pada tuhan karena dia udah berani membakar Mesjid.

Apa benar selogan Partai Golkar suara rakyat adalah suara golkar.Tapi rakyat yang mana ya  ? A pa rakyat petani plasama PT Graha Duta Leidong Prima  & PT Sawita Leidong Jaya bukan suara rakyat . Atau maksud selogan Partai Golkar suara boleh kepartai Golkar tapi soal penderitaan mu tanggung sendiri .Ada pribahas orang orang bodoh jaman dahulu .Manusia jatuh bukan karena batu besar tapi manusia jatuh karena batu kerikil

Kepala Desa Kelapa Sebang (Zainuddin) Dan Camat Kualuh Ledong (Drs Sofyan Yusman Msi ) MenfasilitasiPenjualan Tanah Milik Proyek Pertanian Kolektif Brigjen H.Manaf Lubis di Teluk Biaya Desa Solo Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu







 
Partai Golkar

Kualuh Hulu (KN)
Awan hitam menyelimuti nasib 200 orang para veteran -45 dan rakyat miskin diatas areal seluas 624 Ha Di Proyek Pertanian Kolektif Britjen H..Manaf Lubis Mantan Pangdam I /Bukit Barisan dibuka tahun 1978 sudah di ploot Direktorat Agraria dan di sahkan  R.A Bahsyah dan di ukur oleh W Pangaribuan dibagikan kepada 250 KK .

 Kapolres Labuhan Batu

Mala petaka ini muncul awal tahun 2011 setelah Zainudin Kepala desa Kelapa sebang  dan Drs H.Sofyan Yusman Msi Camat Kualuh Hulu menjual lahan Tersebut pada Wni Aciong dan Rasito . Mereka memporak porandakan areal pertanian dengan alat berat dikawal Oknum Polisi P.Hasibuan  atas perintah Kapolsek Kualuh HILIR  AKP Parlindungan Harahap .Juga dibeking Ketua DPRD  Kabupaten Labuhan Batu Utara Drs Ali Tambunan











Berapa kerugian yang menimpa para Veteran ini mereka sudah mengadu dengan No B /5351/XII/2006 RESKRIM tanggal 19 Desember 2006 DTO AKP M.Junjungan Siregar Deponir selama lima tahun.Dan dibuka kembali atas desakan Irwasda Poldasu kareana aduan STPLP No.535 /VI/2011 / S.P.K "C" tanggal 10 juni 2011 A/N Kapolres Labuhan Batu olh KA S.P.K. "C" Iptu R.Simanjuntak juga tak ada realisasi .

Ketua DPRD Labuhan Batu Utara

Kemanakah mereka harus mengadu lagi mungkinkah mereka harus angkat senjata lagi atau mengelar pengadilan rakyat karena eksekutif, legislatif, dan judikatif di negara ini  tidak lagi pro kepada mereka jangan injak- injak  hak mereka biasa mereka bangkit walaupun usia mereka sudah tua tapi semangat mereka tidak pernah surut mereka bisa mengorbankan apapun milik mereka termasuk nyawa kata mereka pada reporter media online ini.


Bupati Labuhanbatu. (Foto: ys)
Bupati Labuhan Batu

Mereka akan seret Zainudin dan Drs H. Sofyan Yusman Msi ke ranah hukum kalau pihak aparat hukum tidak bisa memangil keduanya dan juga yang terlibat didalam nya ini pekik/ jerit hati kami  Merdeka !!! kata para veteran tersebut

 Gubsu H.T Rizal Nurdin

 " kami sudah cukup bersabar pelarangan oleh Camat Kualuh Hulu tidak digubris oleh Aciang dan Rasiti dkk malah mereka menteror dengan pereman bersebjata tombak dan di beking aparat .Apa kami para Veteran sudah tidak punya hak lagi di tanak milik kami sendiri .Perlu diketahui oleh para aparat Pemkab Labuhan Batu serta Polres tanggal 8 Agustus 1998 sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara  No .593/183/1998 A/N Gubernur Sumatera Utara oleh Amru Daulay SH ,Selaku Pembantu Gubsu Wil IV Kisaran .Dan pada tanggal 16 Februari 2006 Pebkab Labuhan Batu memeriksa kembali patok pilar dan diambil Azimud Kordinat dengan G.P.S (Global Position  System) ternyata masih ditemopat semula dan tidak ada perubahan patok "Ujar para Veteran Tersebut

Bahwa desa Sono Martini berada di kecamatan Kualuh Hulu bukan berada di desa Teluk Pulai Dalam atau masuk Wilayah Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Hilir