Minggu, 27 November 2016

Di PTPN 4 Ada proyek dikerjakan dengan tanda tangan palsu





Medan (JJ)
Sebuah keanehan atau keganjilan bila tanda-tangan seorang Direksi di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipalsukan terkait beberapa proyek pekerjaan di BUMN itu tapi tidak dilaporkan oleh si Direksi kepada pihak berwenang. Apalagi pemalsuan itu terkait soal proyek sekitar Rp 3,2 miliar. Dan yang membuat semakin aneh, pada akhirnya yang mengadu ke pihak kepolisian adalah pekerja yang telah dirugikan oleh BUMN itu.
Hal ini terjadi di PT Perkebunan Nusantara (Persero) 4 (PTPN4) dimana pada bulan Agustus 2014, Amru Hasibuan, mendapat proyek pekerjaan sebanyak empat paket dari adik Erwin Nasution, Direktur Utama PTPN 4, yang dikenal dengan panggilan Pak Ecen. Untuk modal pekerjaan ini, Amru Hasibuan mengajukan pinjaman ke Bank Sumut dimana pada bulan November 2014 pinjaman akan dicairkan dengan menganggunkan aset berupa surat tanah milik Donax Farabian Silalahi. Namun karena surat tanah Donax pada saat itu hilang, pinjaman tidak jadi dicairkan Bank Sumut.
Pernyataan ini diungkap oleh Tongam Siregar, Ketua LSM SAKTI Sumut, yang mengaku sebagai pendamping Muhammad Yusuf, pekerja yang telah melaporkan Donax Farabian Silalahi ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi nomor STTLP/935/VII/2016/SPKT"II" tanggal 20 Juli 2016, kepada media, di Medan, Kamis (22/09/2016) lalu.
Selain itu, Tongam juga mengancam kalau hal ini tidak diselesaikan oleh PTPN IV, organisasinya akan mendemo kantor pusat PTPN IV.
Tatkala permasalahan ini dikonfirmasi kepada Sahrul Siregar, Humas PTPN IV, melalui ponselnya, ia menyebut kalau PTPN IV tidak punya masalah dengan orang yang telah membuat pengaduan itu. "PTPN IV tidak punya masalah dengan mereka. Silahkan saja mereka demo bang. Kami juga sudah diperiksa Poldasu terkait pengaduan itu", jawab Sahrul.
Ketika disinggung soal tidak adanya pengaduan balik dari PTPN IV apalagi yang dipalsukan adalah tanda-tangan Direktur Produksi, Ahmad Haslan Saragih, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dan Akta Addendum pekerjaan, Sahrul mengatakan bahwa semuanya itu sudah disampaikan dalam berita pemeriksaan Ahmad Haslan Saragih, saat diperiksa di Poldasu.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Ahmad Haslan Saragih melalui ponselnya, ia mengaku kalau dirinya telah diperiksa oleh Poldasu terkait adanya pengaduan Yusuf, pelaksana pekerjaan proyek. "Saya sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu di Poldasu terkait masalah ini. Semuanya sudah saya sampaikan. Sekarang masalahnya sudah ditangani oleh hukum. Kalau mau lebih jelasnya, hubungi saja Kabag Hukum PTPN IV. Dian anti bias menjelaskan masalah ini", jawab Ahmad Haslan.
Saat hasil konfirmasi ini disampaikan kepada Sahrul, ia berjanji untuk mempertemukan dengan Kabag Hukum PTPN IV di hari Selasa (27/09/2016). "Di PTPN IV kan media hanya diperbolehkan bertamu hanya hari Selasa dan Kamis bang. Selasa saja nanti abang datang biar saya pertemukan", ucap Sahrul berjanji.
Tapi ketika ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (27/09/2016) sore, Sahrul berkilah dengan mengatakan kalau Kabag Hukum PTPN IV sedang cuti. "Kabag Hukum sedang cuti bang. Dan lagi pula, semua informasi yang akan disampaikan kepada publik, harus melalui Humas. Dan saya sebagai Humas sudah menjelaskan bahwa tidak ada masalah PTPN IV dengan pengadu. Pengaduan itu adalah urusan si pengadu dengan yang diadukannya", ujar Sahrul.
Saat disampaikan kepada Sahrul soal yang mau dikonfirmasi adalah tentang tidak adanya pengaduan yang dilakukan oleh PTPN IV, terutama oleh Ahmad Haslan Saragih, sebagai orang yang tanda-tangannya dipalsukan, dengan enteng Sahrul menjawab kalau tidak ada kerugian PTPN IV dalam pekerjaan itu. "Tidak ada kerugian perusahaan disitu. Lagipula, untuk apa diadukan, yang bersoal itu kan mereka", katanya.
Disinggung soal adanya permainan di dalam PTPN IV terkait proyek pekerjaan yang dikerjakan Yusuf, Sahrul membantahnya. "Memang kerjaan itu diberikan kepada Amru Hasibuan. Kalau memang pekerjaan itu dari adik Dirut, ya saya tidak tahu", kilahnya lagi (OPA)

Kamis, 27 Oktober 2016

Pemkab Taput Sudah Duabulan Tak bayar gaji Guru Honorer

foto-hl-5

Para guru honorer tenaga pengajar di tingkat SMA se-Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengeluh, akibat gaji mereka terhitung dari bulan Agustus dan September tahun 2015 lalu, belum juga dibayarkan hingga kini. Meskipun pun begitu, Kepala Dinas Pendidikan belum juga memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Kepada koran ini, seorang guru honorer mengatakan jika mereka belum mengetahui mengapa gaji yang terhitung dua bulan di tahun 2015 lalu tak dibayarkan oleh dinas terkait. ” Kami heran melihat dunia pendidikan di Taput ini? Sepertinya pejabat berwenang tak menghargai akan jasa kami ini. Jangankan insestif, bahkan gaji pun selalu telat,” keluh IT, Rabu (26/10).

Menurut guru IT, sistim pembayaran honor gaji mereka kerap dilakukan tidak berdasarkan hitungan jam mengajar. Dan, hanya menerima Rp800 ribu perbulannya. Kendati pun dengan menerima gaji minim itu, kata IT, mereka masih dapat bersukur, dalam arti tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.” Namun, karena tak dibayarkan selama dua bulan, kami pun kewalahan dalam menyambung hidup,” ujar IT.

Terkait penunggakan gaji honorer tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) James Simanjuntak mengaku jika pihaknya telah mencairkan gaji guru honorer pada bulan Agustus dan September tahun 2015 tersebut ke dinas pendidikan. Jadi, kata James, masalah penunggakan tersebut tidak lagi berada pada instansinya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Jamel Panjaitan belum dapat dimintai keterangannya. Begitupun kala dihubungi lewat telepon, nomor Kepala Dinas yang jarang ngantor ini juga tak berfungsi.
(dh)